Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gayus akan dijerat lagi soal pencucian uang

JAKARTA: Kasus mafia pajak dan hukum Gayus Halomoan Tambunan sudah usai disidangkan. Mabes Polri kini ingin mempercepat kasus Gayus dalam perkara pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp28 miliar.

JAKARTA: Kasus mafia pajak dan hukum Gayus Halomoan Tambunan sudah usai disidangkan. Mabes Polri kini ingin mempercepat kasus Gayus dalam perkara pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp28 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar mengatakan kasus Gayus dalam pencucian uang itu harus segera diselesaikan. "

Untuk [kasus] Gayus ini harus disegerakan [penyelesaiannya] yakni terkait pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp28 miliar," ujarnya hari ini.

Adapun, pasal yang dikenakan kepada Gayus saat ini dalam perkara Rp28 miliar adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain dikenakan pasal 3, Gayus juga dikenakan Pasal 11 dan 12 B tentang gratifikasi dalam UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu juga dikenakan pasal tentang gratifikasi karena Polri belum berhasil mengungkap asal uang Rp28 miliar tersebut dari perusahaan mana saja.

Padahal Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan telah memberikan data kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait dengan 151 perusahaan wajib pajak yang berkaitan dengan Gayus.

Pada perkembangan lain terkait pengakuan Gayus pada saat usai sidang kemarin itu, Mabes Polri, lanjut Boy, tak akan memaksakan diri menindaklanjutinya, "Mana yang relevan dengan kasusnya sekarang akan ditindaklanjuti," jelasnya.(fh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anne Rufaidah
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper