Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar mengatakan kasus Gayus dalam pencucian uang itu harus segera diselesaikan. "
Untuk [kasus] Gayus ini harus disegerakan [penyelesaiannya] yakni terkait pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp28 miliar," ujarnya hari ini.
Adapun, pasal yang dikenakan kepada Gayus saat ini dalam perkara Rp28 miliar adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain dikenakan pasal 3, Gayus juga dikenakan Pasal 11 dan 12 B tentang gratifikasi dalam UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu juga dikenakan pasal tentang gratifikasi karena Polri belum berhasil mengungkap asal uang Rp28 miliar tersebut dari perusahaan mana saja.
Padahal Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan telah memberikan data kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait dengan 151 perusahaan wajib pajak yang berkaitan dengan Gayus.
Pada perkembangan lain terkait pengakuan Gayus pada saat usai sidang kemarin itu, Mabes Polri, lanjut Boy, tak akan memaksakan diri menindaklanjutinya, "Mana yang relevan dengan kasusnya sekarang akan ditindaklanjuti," jelasnya.(fh)