Menurut dia, sesuai dengan PP No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, akuisisi antara kedua perusahaan tersebut telah melebihi threshold yaitu aset sebesar Rp2,5 triliun maupun nilai penjualan sebesar Rp 5 triliun sehingga wajib dilapokan ke KPPU.
"Sebelum melaporkan post notifikasinya, Unilever telah melakukan konsultasi atas rencana akuisisinya kepada KPPU. Atas konsultasi tersebut, KPPU telah melakukan penilaian awal dan penilaian menyeluruh dimana KPPU telah mengeluarkan pendapat no objection letter," tutur Zaki seperti dikutip dalam release yang diterima Bisnis, hari ini.
Zaki menjelaskan pendapat no objection letter yang dimaksud atas rencana akuisisi tersebut artinya akuisisi yang dilakukan oleh Unilever Indonesia terhadap Sare Lee tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Lebih lanjut dia mengatakan ketika Unilever Indonesia telah melakukan akuisisi pada 10 Desember 2010 lalu dan melaporkan ke KPPU, maka Komisi tidak lagi melakukan penilaian terhadap akuisisi tersebut dikarenakan telah dilaksanakan konsultasi.
Dia menambahkan bahwa KPPU berharap agar pelaku usaha memanfaatkan forum konsultasi seperti yang dilakukan oleh Unilever Indonesia yang mengakuisisi Sara Lee sehingga dampak merger dan akuisisi dapat diketahui lebih dini dan terhindar dari sanksi pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (ea)