Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus mark up
JAKARTA: Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus mark up perjalanan dinas di Kemendag pada tahun anggaran 2007-2009. "Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan tersangka Yaya Supriyadi pada 30 November terkait dengan mark up perjalanan luar negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

17 menit yang lalu
Hukum Puasa Syawal Dilakukan Tidak Berurutan Enam Hari, Bolehkah?

1 jam yang lalu
Korlantas Terapkan One Way di Jalur Puncak Menuju Jakarta
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
