Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerima KJMU Berkurang 771 Orang, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Berkurangnya penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebanyak 771 orang diperoleh dari pemadanan data.
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berkurang sebanyak 771 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari pemadanan data penerima KJMU yang dilakukan pihaknya untuk penyaluran tahap 1 pada tahun ini.

“Penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 itu sebanyak 19.042 mahasiswa. Dari data itu dilakukan pemadanan dengan tujuan untuk ketepatan sasaran, supaya tepat sasaran,” katanya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Dia melanjutkan, pemadanan tersebut dilakukan dengan data yang dicatat berbagai pihak lain, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek.

Selain itu, pihaknya juga mencocokkan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dari proses tersebut, sebanyak 771 mahasiswa dinyatakan tidak layak menerima KJMU karena tidak memenuhi persyaratan, misalnya berasal dari keluarga mampu.

“Sehingga data existing Tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271,” papar Purwosusilo.

Itu sebabnya, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima KJMU tahap berikutnya, maka Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi lapangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menemukan ketidaksesuaian padanan data 624 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kepala Disdukcapil Budi Awaluddin menjelaskan, sebanyak 14 orang penerima KJMU dinyatakan tidak sesuai berdasarkan padanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Sementara itu, sejumlah 577 orang lainnya perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili.

“Sementara berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya,” ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper