Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Gara-gara Dicabut Heru Budi, Ini Syarat & Cara Daftar KJMU

Simak pengertian, syarat, dan cara daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau dikenal KJMU usai viral gara-gara dicabut Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam konferensi pers terkait dengan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam konferensi pers terkait dengan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra.

Bisnis.com, JAKARTA - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau dikenal KJMU menjadi trending topic di sosial media, salah satunya di X, karena banyaknya mahasiswa penerima KJMU dicabut atau diputus secara sepihak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Banyaknya mahasiswa mengaku pencabutan KJMU tersebut tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya oleh Pemprov DKI Jakarta akibat data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) mereka berubah secara mendadak. Pencabutan KJMU juga menuai protes karena dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Dampaknya dari pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI, ribuan mahasiswa terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya sehingga mimpi mereka menjadi pupus. Bahkan, sejumlah mahasiswa mengeluh dan curhat kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikenal dengan sebutan Abah.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru dikutip dari Antara, Rabu (6/3/2024).

Heru memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan tepat sasaran karena bersumber pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Definisi KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan hingga biaya hidup mahasiswa yang sedangmenempuh pendidikan tinggi.

Dikutip dari jakarta.go.id, Rabu (6/3/2024), KJMU adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian bantuan biaya kepada mahasiswa untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) hingga lulus dan tepat waktu.

Program KJMU ditujukan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria dan berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa supaya memiliki keterampilan yang berkualitas dalam menghadapi persaingan global melalui pendidikan tinggi.

Dana bantuan KJMU yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan. Dana bantuan tersebut digunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sekaligus untuk biaya hidup, buku, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.

Kemudian, syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU dan bagaimana cara mengajukannya?

Syarat Penerima KJMU

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU terbagi menjadi dua, yaitu:

a. Persyaratan Umum

1. Bertempat tinggal dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 

b. Persyaratan Khusus

1. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
2. Dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
3. Dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler beserta program studi yang terakreditasi A/unggul di Jakarta sesuai prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.
4. Calon penerima KJMU sudah berstatus mahasiswa, maksimal sampai semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Cara Mengajukan KJMU

Pengajuan pendaftaran dan penginputan calon penerima KJMU dilakukan oleh Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menegah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA) asal calon penerima.

Calon Mahasiswa atau Mahasiswa mengusulkan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, terdiri dari:

1. Formulir kelengkapan data (bisa didapat dari sekolah asal).
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, disertakan dengan dokumen.
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000).
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan.
7. Untuk penerima KJMU lanjutan, melampirkan laporan pertanggungjawaban 1 semester.
8. Fotokopi KTP dan KK.
9. Bukti pendaftaran atau nomor ujian seleksi masuk PTN/PTS. (Ahmadi Yahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper