Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Minta Warga Kampung Bayam Pindah Ke Rusunawa Nagrak

Pemprov DKI meminta warga Kampung Susun Bayam untuk beralih ke Rusunawa Nagrak untuk memperoleh tempat tinggal
Pemprov DKI Minta Warga Kampung Bayam Pindah Ke Rusunawa Nagrak. Sejumlah perwakilan warga Kampung Bayam berunjuk rasa menuntut kepastian soal hunian di depan Balai Kota Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.
Pemprov DKI Minta Warga Kampung Bayam Pindah Ke Rusunawa Nagrak. Sejumlah perwakilan warga Kampung Bayam berunjuk rasa menuntut kepastian soal hunian di depan Balai Kota Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta warga Kampng Bayam untuk pindah ke Rusunawa Nagrak agar segera memperoleh tempat tinggal.

Namun, warga Kampung Bayam telah melakukan gugatan karena tidak kunjung memperoleh kepastian tempat tinggal usai terdampak proyek Jakarta International Stadium (JIS).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan, pihaknya telah memberikan solusi hunian di Rusunawa Nagarak. Pemprov juga berjanji mencarikan solusi terkait kendala-kendala lain yang dirasakan warga Kampung Bayam. 

Kendala yang dialami warga Kampung Bayam, menurut Retno, salah satunya adalah terkait akses sekolah untuk anak-anak dan akses warga Kampung Bayam apabila pindah ke Rusunawa Nagrak.

“Apabila warga bersedia menempati Rusunawa Nagrak, nanti terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait,” ujar Retno kepada wartawan yang dikutip Selasa (15/8/2023).

SKPD yang dimaksud adalah DPRKP DKI akan menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk mengatasi akses jarak sekolah tersebut. Disamping itu, juga akan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terkait dengan kendala transportasi busway.

“Dalam hal ini Disdik terkait dengan perpindahan sekolah, Dishub terkait dengan  penyediaan feeder busway,” jelasnya. 

Sebagai informasi, warga Kampung Bayam telah menggugat Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui e-court. Para Penggugat terdiri dari beberapa warga kampung bayam yang mengalami kerugian.

Gugatan tersebut dilayangkan karena warga tak kunjung mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang telah dilakukan oleh warga kampung bayam pada Februari dan Maret lalu.

Adapun isi gugatan tersebut, pertama pengabaian tanggung jawab hukum oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam. Hal ini berawal sejak warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran pada 2008 dan kembali terjadi pada 2020 dengan alasan pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS).

Kedua, adanya pelanggaran hak oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro. Sampai gugatan diajukan, warga kampung bayam tidak kunjung mendapatkan akses hunian di Kampung Susun Bayam.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, pengabaian oleh Pemprov DKI dan Jakpro telah berdampak pada ketidakpastian pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. 

Akibatnya, Warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan 5 Kartu Keluarga diantaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya.

Terakhir, tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Menurut Jihan, alih-alih memberikan kesempatan kepada warga Kampung Bayam untuk didengar pendapatnya, Jakpro justru memberikan tarif kepada warga Kampung Bayam yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan dasar penggunaan Pergub DKI 55/2018.

Padahal telah jelas bahwa warga Kampung Bayam merupakan warga dengan kategori kelompok terprogram dan warga yang berhak atas unit tersebut dengan tercantum dalam skema Kepgub DKI 979/2022, bahkan diperkuat dengan adanya verifikasi data warga sebagaimana SK yang telah diterbitkan oleh Walikota Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper