Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Diminta Sanksi Tegas Bali Towerindo Buntut Mahasiswa Terjerat Kabel

PDIP minta Pemprov DKI memberi sanksi kepada Bali Towerindo pasca-mahasiswa terjerat kabel di Jakarta Selatan.
Ilustrasi kabel serat optik/Reuters-Alessandro Bianchi
Ilustrasi kabel serat optik/Reuters-Alessandro Bianchi

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi yang tegas kepada Bali Towerindo buntut mahasiswa terjerat kabel di Jakarta Selatan.

"Pemprov DKI harus memberikan sanksi yang tegas terhadap Bali Towerindo, karena kelalaiannya menyebabkan warga tidak bersalah menjadi korban," ujar Kenneth dalam keterangan resmi, Kamis (3/8/2023).

Menurut dia, perkara kabel yang menjuntai ke jalan murni merupakan kelalaian dari provider karena tidak ada pemeliharaan dan pengawasan, bukan karena ulah manusia.

"Yang penting kabel menjuntai ke jalan itu sudah jelas sebabnya, akibat dari tidak adanya pemeliharaan rutin maupun pengecekan dari provider, sehingga sampai memakan korban," tegas Kent.

Dia melanjutkan, Bali Towerindo harus bertanggungjawab atas korban dengan menanggung seluruh biaya pengobatannya. Pihak Pemprov DKI juga harus melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut, sehingga bisa selesai permasalahan antara vendor dan keluarga korban.

“Jangan seolah-olah lepas tangan dan dibiarkan begitu saja. Pemprov DKI di sini harus hadir sebagai negara yang melindungi masyarakatnya dan berani bersikap terkait keamanan, keselamatan dan keadilan bagi warganya seperti yang di amanatkan oleh UUD 45 alinea 4,” jelasnya.

Di lain pihak, manajemen Bali Towerindo Sentra membantah adanya kelalaian perusahaan karena membiarkan kabel serat optik terjuntai yang mengakibatkan kecelakaan Sultan Rif'at Alfatih sehingga mengalami luka parah pada bagian leher.

"Ini bukan terjadi karena kelalaian kami, perusahaan secara rutin melakukan perawatan berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas," kata kuasa hukum Bali Tower Maqdir Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Maqdir menjelaskan  berdasarkan penelusuran perusahaan, kejadian yang menimpa Sultan pada awal Januari 2023 dapat disimpulkan merupakan kecelakaan murni. 

Menurut Maqdir hal itu diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal.

Sementara itu, Bali Tower justru baru mengetahui ada korban kecelakaan setelah informasi yang disampaikan oleh keluarga Sultan pada bulan Mei 2023. 

Pada saat peristiwa kecelakaan terjadi, informasi yang diterima perusahaan dari tim operasional di lapangan hanya mengetahui ada kejadian tiang miring atau melengkung dan putusnya kabel serat optik.

Perusahaan maupun tim operasional di lapangan tidak mengetahui telah terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh tiang miring dan putusnya kabel sampai Mei 2023 atau lima bulan setelah kecelakaan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler