Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Buruh Demo, Tuntut UU Ciptaker Dicabut Hingga Hapus Presidential Threshold

Partai Buruh kembali melakukan demo dengan mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya omnibus law UU Cipta Kerja dicabut
Partai Buruh Demo, Ini Daftar Tuntutannya / BISNIS - Nabil Syarifudin
Partai Buruh Demo, Ini Daftar Tuntutannya / BISNIS - Nabil Syarifudin

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Buruh kembali melakukan demo di sekitar kawasan Monas, Jakarta, dengan mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya omnibus law UU Cipta Kerja dicabut. 

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said lqbal mengatakan, dalam aksi kali ini, ada 3 isu yang akan diusung, pertama cabut omnibus law UU Cipta Kerja, kedua naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, dan yang ketiga cabut UU Kesehatan.

"Aksi ini bersamaan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleh Partai Buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (26/7/2023). 

Selain mendesak agar UU Cipta Kerja dicabut, Partai Buruh dan KSPI juga mendesak agar upah minimum tahun 2024 naik 15 persen. Tuntutan kenaikan upah sebesar ini, selain didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), juga didasarkan pada makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Awal tahun lalu Pemerintah inenerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen. Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut,” jelasnya. 

Terkait dengan UU Kesehatan, Partai Buruh dan KSPI memandang beleid ini mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan kesehatan. Program jaminan kesehatan ini awalnya bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan.

Selain itu, buruh juga mempermasalahkan perubahan mandatory spending menjadi money follow program. Pada mandatory spending, seluruh biaya ditanggung oleh BPJS. Namun, pada money follow akan terjadi co-sharing atau urun bayar antara pasien dan BPJS Kesehatan.

"Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS. Tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Misal, operasi jantung biayanya Rp100 juta. Bisa jadi pasien diminta membayar Rp50 juta sedangkan Rp50 jutanya dibayar BPJS. InI akan merusak system jaminan sosial," ujar Said Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper