Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Jelaskan Alasan Jakpro Tak Didenda di Kasus Revitalisasi TIM

KPPU memberikan penjelasan putusan tak mendenda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meskipun terbukti bersekongkol dalam kasus revitalisasi TIM
KPPU Jelaskan Alasan Jakpro Tak Didenda di Kasus Revitalisasi TIM. Pengunjung beraktivitas di Perpustakaan Umum Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman
KPPU Jelaskan Alasan Jakpro Tak Didenda di Kasus Revitalisasi TIM. Pengunjung beraktivitas di Perpustakaan Umum Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan penjelasan putusan tak mendenda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meskipun terbukti bersekongkol dalam kasus revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Dalam kasus itu hanya PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) yang didenda.

Kepala Humas KPPU Deswin Nur mengatakan, pengenaan jumlah denda dalam kasus revitalisasi TIM ditentukan dari berbagai faktor yang meringankan maupun yang memberatkan, dampak, durasi, dan faktor lainnya. 

“Minimal denda Rp1 miliar, maksimal 10 persen dari penjualan pada pasar bersangkutan, atau 50 persen dari keuntungan dari perbuatan melanggar yang dilakukan,” ujar Deswin kepada Bisnis, Minggu (23/7/2023).

Menurut Deswin, penentuan sanksi maupun pengenaan besaran denda dalam kasus tersebut merupakan kewenangan majelis komisi yang melakukan pemeriksaan. 

“Saya akan koordinasikan dengan tim panitera kami, apakah diberikan penjelasan lebih lanjut terhadap hal tersebut di dalam putusan lengkap,” ujar Deswin.

Seperti diketahui, Jakpro (terlapor I) tidak diberikan denda oleh KPPU setelah menyatakan BUMD DKI ini bersekongkol dalam kasus revitalisasi TIM bersama dengan PTPP (terlapor II), dan JKON (terlapor III) 

Ketiga terlapor tersebut melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM Tahap III.

Dalam kasus tersebut, yang dikenakan denda hanya PTPP sebesar Rp16,8 miliar, dan JKON sebesar Rp11,2 miliar. Maka demikian total denda dalam kasus ini mencapai Rp28 miliar.

Meskipun Jakpro tidak dikenakan denda, BUMD DKI berencana untuk mengajukan banding terhadap pernyataan KPPU yang menyatakannya bersekongkol dalam kasus revitalisasi TIM.

Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan untuk segera mengajukan banding setelah KPPU menyatakan Jakpro terbukti bersekongkol.

“Jakpro menghormati proses yang berjalan, dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding,” ujar Iwan.

Selagi menyiapkan banding, Iwan menyampaikan, Jakpro terus melakukan pembenahan terhadap bisnisnya, guna memitigasi adanya potensi-potensi risiko di masa yang akan datang.

“Kami terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya demi memitigasi potensi-potensi resiko di masa yang akan datang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper