Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara membuka opsi kepada warga Kampung Susun Bayam (KSB) untuk dipindahkan ke rusun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Seperti diketahui KSB masih menjadi polemik karena banyak warganya yang belum menempati unit.
Wali Kota (Walkot) Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya telah melakukan penawaran kepada warga KSB untuk menempati rusun lain milik Pemprov DKI dan tentunya sesuai dengan persyaratan.
“Kami sudah melakukan penawaran namun tidak secara resmi, melainkan secara lisan. Kalau mereka mau silahkan, siapapun boleh tinggal mengajukan saja, asalkan sesuai dengan persyaratan dari Dinas Perumahan,” ujar Ali di Balaikota yang dikutip Kamis (27/4/2023).
Terkait dengan relokasi ke rusun, Ali menyampaikan, Pemkot Jakut nantinya mencarikan rusuk yang memang masih menyediakan tempat kosong untuk para warga dari KSB.
“Rusun kita kan engga ada yang murni 1 full kosong, kecuali Rusun Nagrak. Kita pasti carikan yang kosong,” jelasnya.
Ali menambahkan, pihaknya sejauh ini belum menerima data warga KSB yang ingin direlokasi ke rusun lain. Pasalnya saat ini banyak warga KSB yang masih mempertimbangkan penawaran tersebut.
“Kebanyakan dari mereka masih pikir-pikir, berarti memang belum ada pilihan. Saya kasihan kalau nanti nyatanya belum ada solusi, lama nunggu, kan kasihan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) sempat mengajukan banding administratif kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, upaya banding ditempuh karena Pemprov DKI tidak menanggapi proses keberatan PWKB pada 20 Februari 2023 lalu.
“Hal ini untuk merespon keberatan sebelumnya yang tidak ditanggapi oleh Direktur Utama Jakpro maupun Pj Gubernur DKI Jakarta. Adapun banding kali ini diajukan ke Pj Gubernur selaku atasan Jakpro,” ujar Jihan.
Jihan menjelaskan, alasan dilakukan banding administratif tersebut karena Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta telah melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak memberikan keterbukaan informasi yang jelas kepada warga Kampung Bayam.
“Kita bisa melihat bahwa PWKB ini adalah korban penggusuran DKI Jakarta, tapi sampai hari ini warga sampai harus kehilangan hak nya dan tidak bisa menempati unitnya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel