Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyekatan di DKI Ditiadakan Saat Nataru, Bagaimana dengan Ganjil-Genap?

Pemprov DKI masih menunggu perintan dari Pemerintah Pusat mengenai rencana penerapan ganjil-genap saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan menyekat lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Partria mengatakan telah menyiapkan antisipasi guna mencegah munculnya kerumunan di wilayah DKI, salah satunya adalah lamendirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh pemprov bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait lainnya.

"Soal nataru kita sudah siapkan beberapa hal. Insya Allah tidak ada penyekatan. Namun, nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh pemprov, oleh dishub, oleh Polda Metro, instansi terkait," ujar Riza dikutip Senin (13/12/2021) di Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan kemungkinan besar tidak akan ada surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta. Terkait dengan ganjil genap, Riza menyebut Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga Ibu Kota untuk tidak melakukan perjalanan liburan di dalam maupun luar negeri pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Riza mengatakan langkah pengetatan kembali diambil Pemprov DKI belajar dari pengalaman tahun lalu, dan sejumlah negara lain mulai mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Sebab, Riza menilai banyak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin kemudian lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dan membebaskan penggunaan masker yang terjadi peningkatan kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper