Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Indonesia telah mengubah syarat pelaku perjalanan menggunakan KRL dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sekurang-kurangnya vaksinasi dosis pertama per tanggal 11 September 2021.
Sebelumnya PT KAI hanya memperbolehkan pelaku perjalanan dengan menunjukkan dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat kepada petugas.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi mengatakan bahwa sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi baik melalui pemindaian kode QR, sertifikat yang sudah dicetak, maupun dalam bentuk file foto.
“Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin,” sambungnya, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (13/9/2021).
Lebih lanjut, Anne menuturkan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 ini berlaku untuk beberapa KRL seperti KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
“Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya,” tambahnya.
Untuk para pelaku KRL yang ingin menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Anne meminta untuk mengunduh aplikasi terlebih dahulu sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi berfungsi normal.
Selanjutnya, para pelaku KRL dapat memindai atau melakukan scan kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check-in.
“Bila syarat vaksinasi sudah sesuai, maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check-in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check-out,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel