Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 DKI, Pesepeda Dilarang Gowes di Kawasan Sudirman-Thamrin

Pesepeda dilarang beraktivitas di kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta selama PPKM Level 3.
Pesepeda memacu kecepatannya di jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (9/5/2021)./Antara
Pesepeda memacu kecepatannya di jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (9/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang pesepeda untuk beraktivitas di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pesepeda dilarang beraktivitas di wilayah tersebut selama PPKM Level 3 tengah diterapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Untuk teman-teman yang memang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut selama PPKM level 3," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (25/8/2021).

Secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo membeberkan alasan pelarangan warga gowes di kawasan Sudirman-Thamrin selama PPKM Level 3.

Menurutnya, seluruh pesepeda bisa menimbulkan kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Iya, tujuannya untuk mencegah kerumunan," kata Sambodo.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka kembali kegiatan olahraga pada ruangan terbuka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021.

Anies mengatakan, jam operasional pada kegiatan olahraga pada ruangan terbuka itu sampai pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Salah satu syarat protokol kesehatan itu di antaranya masyarakat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

“Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk akvitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan akvitas olahraga,” tulis Anies melalui Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 yang dilihat Bisnis, Rabu (25/6/2021).

Selain itu, kegiatan olahraga ruang terbuka itu dilakukan secara individual dan maksimal empat orang. Selama berolahraga, masyarakat tidak melakukan kontak fisik dan interaksi yang dekat satu dengan lainnya.

“Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek dari level 4 ke level 3. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat mengumumkan keputusan terkait perpanjangan PPKM pada Senin (23/8/2021).

Jokowi menyatakan, bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021. Namun, status PPKM beberapa wilayah turun dari level 4 ke level 3, termasuk Jabodetabek.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper