Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap di DKI Berlaku 12-16 Agustus 2021, Ini Perinciannya

Selain aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin untuk menggantikan penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020)./Antara
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 sebagai ganti upaya penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya via akun Twitter @TMCPoldaMetro, pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil genap itu ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub No. 320/2021 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2021.

Kebijakan itu akan diterapkan di delapan ruas utama di Ibu Kota yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

"Pembatasan Berlaku Pukul: 08.00-20.00 WIB," demikian keterangan pada gambar yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan selain aturan ganjil genap, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin untuk menggantikan penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.

Menurutnya, TNI-Polri dan dibantu Pemprov DKI akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli. Dia memerinci, total ada 20 ruas jalan yang rencananya masuk dalam pengendalian mobilitas kawasan itu.

Perincian 20 ruas jalan itu Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Bulungan, Jalan Asia-Afrika. Kemudian, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Kemang, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter.

Lalu, Kawasan Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC, Kawasan Otista-Dewi Sartika, Kawasan Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Jalan Ciledug Raya.

“Jadi, 20 Kawasan ini akan kami kendalikan secara ketat. Tapi pakai sistem patroli. Artinya, patrol dilakukan TNI-Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan kita akan lakukan woro-woro. Kalau ada pelanggaran prokes kita lakukan operasi yustisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler