Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembuatan STRP Ribet, Partai Solidaritas Indonesia: Pelaksanaan STRP Harus Disederhanakan

Para pekerja yang memasuki daerah DKI Jakarta, wajib mempunyai surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Meskipun telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ruas Tol Jagorawi terpantau padat./Antara
Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Meskipun telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ruas Tol Jagorawi terpantau padat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat akibat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia belakang ini. Bagi warga Bodetabek, wajib memiliki STRP sebagai surat jalan ke Jakarta.

Penerapan STRP atau surat tanda registrasi pekerja telah diberlakukan sejak PPKM Darurat dilakukan, mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sebuah aturan baru untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang diadakan di DKI Jakarta. 

Para pekerja yang memasuki daerah DKI Jakarta, wajib mempunyai surat tanda registrasi pekerja (STRP). Namun, informasi penerapan STRP baru diumumkan pada hari Minggu, 4 Juli 2021 melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta. 

Mendadaknya pemberitahuan untuk para pekerja memiliki STRP tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi minimnya tenggat persiapan pengurusan STRP yang diberikan kepada warga oleh Pemprov DKI. Ditambah pula pengumuman tersebut diberikan pada hari libur, sehingga menyulitkan warga dalam mengurus persyaratan administrasi yang dibutuhkan di akhir pekan. 

"Pengurusan STRP wajib disederhanakan sehingga tidak membebani warga pekerja esential yang masih harus bertugas seperti tenaga kesehatan," ujar anggota Komisi B DPRD Jakarta Fraksi PSI, Eneng Malianasari, dikutip dari keterangan resmi, Senin (05/07/2021). 

Eneng menambahkan agar Pemprov DKI mempermudah salah satu persyaratan, yaitu mengganti persyaratan pas foto warna 4x6 dengan swafoto tampak muka seperti yang sudah diterapkan pada CPNS 2021. 

Selain itu, Eneng juga menyebutkan agar Pemprov DKI juga patut memastikan agar tidak ada kendala teknis pada situs pendaftaran STRP dan penerbitan surat harus dikeluarkan secara cepat sehingga tidak menghambat kinerja warga di sektor esensial dan kritikal.

"Jangan sampai situs error seperti yang terjadi pada situs SIKM, harus dipastikan situs siap diakses ribuan orang sekaligus. Proses verifikasi berkas juga harus dilakukan cepat, jangan sampai menyusahkan apalagi menghambat," Ucap Eneng.

Eneng juga mengingatkan agar penerapan STRP juga harus diimbangi dengan penegakkan di lapangan. Salah satunya dengan mengerahkan satpol PP untuk melakukan pengecekan di jalan-jalan yang menjadi penghubung Jakarta dan daerah penyangga lainnya. 

“Alat pembaca barcode STRP harus disediakan banyak sehingga proses  pengecekan berlangsung cepat dan tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas,"  ucap Eneng kemudian.

Eneng meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar melakukan pembenahan agar pelaksanaan STRP dapat berjalan lancar dan tidak membingungkan masyarakat.

"Jangan lagi mengeluarkan aturan terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan, karena itu hanya menunjukkan tidak adanya koordinasi baik di internal Pemprov DKI dan membingungkan masyarakat," ungkap Eneng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anissa Putri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper