Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI Jakarta Angkat Bicara soal PPKM Darurat

Rapat pembahasan kebijakan PPKM darurat masih akan dilanjutkan Rabu (30/6/2021) pagi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta.

Riza mengatakan belum ada keputusan untuk melaksanakan PPKM Darurat di Jakarta karena masih dalam pembahasan.

Saat ini, kata dia, kebijakan yang lebih ketat dari PPKM masih dalam pembahasan oleh menteri koordinator dan menteri terkait serta para pimpinan daerah.

"Jadi baru dibahas, kita tunggu saja pengumuman dari Pak Menko. Detilnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/6/2021) malam.

Menurutnya, dalam pembahasan untuk kebijakan baru itu dibahas perlu adanya pengetatan dari kebijakan yang sudah ada.

"Prinsipnya perlu ada pengetatan. Itu saja yang bisa saya sampaikan ya," kata Riza.

Ketika ditanyakan kesiapannya jika nanti diputuskan di Jakarta harus dilakukan PPKM Darurat, Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh pemerintah pusat.

"DKI siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk keuangan yang dibutuhkan nanti sama-sama kita atasi dengan pemerintah pusat," kata Riza.

Riza mengatakan, rapat pembahasan kebijakan tersebut masih akan dilanjutkan Rabu (30/6) pagi.

Sebelumnya beredar informasi Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya dan para gubernur. Rapat tersebut dikabarkan membahas ihwal kemungkinan penerapan PPKM Darurat, termasuk untuk wilayah DKI Jakarta.

Penerapan PPKM Darurat itu direncanakan selama dua pekan. Selama periode waktu tersebut, dikabarkan restoran dan mal akan ditutup, sedangkan perkantoran diharuskan menerapkan sistem bekerja dari rumah (Work From Home) untuk seluruh karyawan (100 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper