Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menyiapkan personilnya pada sejumlah ruas jalan tol masuk ke DKI Jakarta untuk melakukan penyekatan kendaraan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengemukakan bahwa rencananya penyekatan tersebut dilakukan di jalur tol sepanjang Pantai Utara atau Pantura dan Jalur Selatan Pulau Jawa. Menurut Istiono, syarat untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta usai Lebaran nanti yaitu warga yang memiliki kepentingan kerja dan kondisi darurat sesuai Pergub No. 47/2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas.
"Penyekatan baik dari Jawa Timur, ruas tol di Jalur Pantura maupun Selatan Jawa Barat bakal kami lakukan," tuturnya, Minggu (24/5/2020).
Dia memastikan akan memberikan sanksi putar balik terhadap kendaraan yang tidak memiliki izin untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta sesuai aturan pada Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksinya jelas akan kami putar balik, kalau tidak punya izin ke Jakarta," katanya.
Sementara itu, Mabes Polri menyebut sudah ada 3.000 warga yang telah mendaftar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara daring agar bisa masuk atau keluar dari Jakarta.
Baca Juga
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan SIKM itu diperlukan jika warga dari luar DKI Jakarta yang ingin masuk atau kembali ke Ibu Kota.
"SIKM tersebut bisa diperoleh secara daring. Saat ini yang daftar sudah 3.000 pemohon, tetapi yang memenuhi persyaratan baru 372 orang," kata Argo seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (24/5/2020).
Dia menambahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan TNI-Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk DKI Jakarta. Warga tersebut harus dipastikan memiliki SKIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel