Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS ‘Teler’ Penabrak Pesepeda Terancam 10 Tahun Penjara

Toto mengendarai mobil itu dalam pengaruh obat-obatan terlarang alias ‘teler’. Kejadian berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Lokasi kejadian laka lantas./Antara
Lokasi kejadian laka lantas./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Toto Prasetio, PNS di Polres Jakarta Selatan, yang menabrak pesepeda itu dengan mobil Toyota New Avanza pada Sabtu (28/12/2019) terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Toto mengendarai mobil itu dalam pengaruh obat-obatan terlarang alias ‘teler’.  Kejadian berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

“Tersangka terancam Pasal 310 sama Pasal 314 UU Nomor 22 tahun 2009. Di situ ancamannya 10 tahun bagi pengendara yang saat tabrakan menggunakan salah satu jenis narkoba, ada di pasal itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Yusri mengatakan sampai saat ini Toto Prasetio masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Selatan. Pemeriksaan oleh divisi tersebut karena Toto Prasetio merupakan PNS di Polres Jakarta Selatan.

Insiden tabrakan itu terjadi pada Sabtu pagi lalu di depan Gedung Summitmas. Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar Fahri menjelaskan kecelakaan bermula saat TP melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Jenderal Sudirman.

Sesampainya di depan Gedung Summitmas, ia diduga kurang hati-hati dan mobil Toyota New Avanzanya menabrak rombongan pengendara sepeda. “Akibat kejadian, 7 pengendara sepeda mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit,” kata Fahri.

Akibat kecelakaan itu, mobil yang dikendarai Toto Prasetio mengalami rusak pada bagian bumper, kap mesin depan penyok, serta kaca depan pecah. Sementara enam dari tujuh sepeda yang ia tabrak rusak.

Polisi menyita satu lembar Surat Izin Mengemudi atas nama Toto Prasetio, selembar STNK Toyota Avanza beserta kendaraannya, serta tujuh unit sepeda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper