Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif MRT, Fakta Ancam Gugat Anies

Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) mengancam menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diklaim menetapkan tarif MRT secara sepihak.
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) mengancam menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diklaim menetapkan tarif MRT secara sepihak.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan disepakati tarif yang dikenakan untuk penggunaan MRT sebesar Rp3.000 hingga Rp14.000.

Namun, dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang diselenggarakan Senin (25/3/2019) yang dihadiri oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan anggota Dewan DPRD DKI Jakarta disepakati tarif MRT sebesar Rp8.500.

Apabila tarif rata-rata yang disepakati sebesar Rp8.500, maka rincian tarifnya adalah Rp1.500 untuk boarding fee, dan Rp700 untuk penggunaan per kilometernya.

Tarif MRT, Fakta Ancam Gugat Anies

Dengan angka rata-rata Rp8.500, maka tarif maksimal yang seharusnya dikenakan adalah Rp12.000, bukan Rp14.000.

"Jika tarif tersebut tidak dikembalikan, maka kami Forum Warga Kota Jakarta akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan, Kamis (28/3/2019).

Menanggapi hal tersebut, Anies enggan berkomentar.

 "Saya tidak mau berpolemik soal itu," ujar Anies, Kamis (28/3/2019).

Sebelumnya, Anies menyebut pertemuannya dengan Pras hanyalah untuk menyepakati rincian tarif MRT dari stasiun asal ke stasiun tujuan mengingat perhitungan tarif MRT berdasarkan jarak, bukan flat. Tarif rata-rata yang dikenakan pun diklaim tetap sebesar Rp8.500 dan bukan Rp10.000.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan pembahasan rincian tarif tersebut seharusnya dilaksanakan melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dan bukan melalui pertemuan tertutup antara Anies dengan Pras.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper