Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Reklame di DKI Tak Sesuai Ketentuan Bisa Dibatalkan

Reklame di kawasan kendali ketat disebut bisa dibatalkan izinnya apabila spesifikasi reklame tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Papan reklame atau billboard/Antara
Papan reklame atau billboard/Antara
Bisnis.com, JAKARTA–Reklame di kawasan kendali ketat disebut bisa dibatalkan izinnya apabila spesifikasi reklame tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
 
Untuk diketahui, reklame di kawasan kendali ketat diwajibkan untuk menggunakan LED dan harus menempel atau terletak di atas gedung.
 
Dengan berlakunya pergub tersebut maka reklame konvensional yang belum menggunakan LED dan masih menggunakan tiang tanam tidak boleh lagi dibangun di kawasan kendali ketat.
 
Oleh karena itu, Ketua Satpol PP Yani Wahyu yang juga merupakan ketua dari Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame (TPTPR) menyarankan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membatalkan izin reklame-reklame yang masih menggunakan tiang tanam dan belum menggunakan LED.
 
"Semestinya mereka itu dipanggil kemudian bisa dilakukan pembatalan terhadap izin itu karena aturan sudah ada, atau ada kebijakan lain apa gitu," kata Yani pada Kamis (15/1/2019).
 
Yani menerangkan bahwa pihaknya bersama dengan SKPD lain yang tergabung dalam TPTPR telah memanggil penyelenggara reklame dan telah memerintahkan agar reklame yang tidak sesuai ketentuan segera dibongkar sebelum 6 Desember 2018.
 
Apabila pihak penyelenggara reklame belum membongkar reklame sampai waktu yang ditentukan, maka Satpol PP bersama TPTPR akan melakukan penindakan dengan membongkar reklame tersebut.
 
Penyelenggara reklame pun dilarang untuk membangun reklame baru selama setahun sebagai sanksi atas keengganan mereka membongkar reklame tersebut sendiri.
 
Hingga saat ini, TPTPR telah membongkar 7 reklame dari 60 reklame yang akan ditertibkan sejak Desember 2018. Adapun 39 reklame sudah dibongkar oleh penyelenggara dan 14 sisanya sedang dalam proses pembongkaran.
 
Ke-60 reklame tersebut merupakan reklame di kawasan kendali ketat yang menurut data TPTPR terdapat 290 papan reklame.
 
Yani pun mengaku pihaknya juga telah menyegel 48 reklame di luar 60 reklame yang disebutkan sebelumnya dan proses penertiban di kawasan kendali ketat masih akan berlanjut sebelum bergeser ke kawasan kendali sedang dan rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper