Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Permen PLTS Atap Jadi Solusi untuk Kurangi Beban Negara

Kehadiran Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.2/2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai dapat membantu mengurangi beban fiskal negara.
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek PLTS Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (26/9/2023). - Bisnis/Rachman
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek PLTS Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (26/9/2023). - Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai dapat membantu mengurangi beban fiskal negara.

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga mengatakan aturan yang merupakan revisi dari Permen ESDM No.26/2021 tersebut menjadi langkah atau mitigasi dalam mengurangi beban negara ketika terjadi situasi dan kondisi oversupply atau kelebihan pasokan listrik.

“Lain lagi jika situasinya adalah kekurangan pasokan listrik,” ujar Daymas dalam siaran persnya Kamis (27/2/2024).

Sebagai informasi, falam aturan sebelumnya, mekanisme jual-beli listrik dalam PLTS Atap berisiko menambah kerugian negara sebesar Rp0,5 triliun/tahun karena dalam aturan sebelumnya kelebihan listrik pemasangan PLTS Atap wajib dibeli negara.

"Setiap kelebihan 1 gigawatt itu, kurang lebih negara rugi rata-rata Rp3 triliun per tahunnya,” kata Daymas.

Menurutnya, Permen ESDM No. 2/2024 tersebut juga mempermudah dan memperjelas tata cara pemasangan PLTS Atap.

“Aturan ini ditunggu karena win-win [solution] juga agar masyarakat lebih jelas. Kalau kita bicara PLTS Atap kan masyarakat golongan mampu bagaimana masyarakat bisa mendapat kejelasan untuk memasang PLTS Atap.”

Untuk ke depan, menurutnya, negara bisa menghitung ulang skema jual-beli listrik PLTS Atap tersebut setelah masalah kelebihan pasokan listrik terpecahkan.

“Saat ini situasinya masih oversupply. Jadi jalan yang terbaik ya meniadakan jual-beli listrik untuk mengurangi kerugian negara.” 

Saat ini, paparnya, negara hanya perlu mendata dan mencatat masyarakat ataupun pihak-pihak swasta yang memiliki PLTS Atap.

“Agar nantinya, negara mampu mengkalkulasi reserve atau cadangan listrik dari PLTS Atap yang bisa digunakan setelah pasokan listrik harus ditambah.”

Selanjutnya, Daymas mengimbau, setelah mampu menekan kerugian negara, aturan tersebut juga diharapkan mampu menerangi kawasan-kawasan yang belum teraliri listrik. Sebab saat ini tingkat elektrifikasi nasional berada pada kisaran 99,78%.

“Perlu upaya agar 100%. Terutama di kawasan-kawasan 3T,” ujarnya. (Chatarina Ivanka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler