Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khususnya di ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024, pembatasan angkutan barang akan mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Mulai 5 April Korlantas Polri Terapkan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang
Korlantas Polri menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khususnya di ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024.
Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khususnya di ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024, pembatasan angkutan barang akan mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
26 menit yang lalu