Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Kerja ASN DKI Akan Diberikan Maksimal 30 Persen

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Tunjangan Kerja ASN DKI Akan Diberikan Maksimal 30 Persen
3 Foto
Tunjangan Kerja ASN DKI Akan Diberikan Maksimal 30 Persen
3 Foto
Tunjangan Kerja ASN DKI Akan Diberikan Maksimal 30 Persen
3 Foto
Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Tunjangan Kerja ASN DKI Akan Diberikan Maksimal 30 Persen
Tunjangan Kerja ASN DKI Akan Diberikan Maksimal 30 Persen
Tunjangan Kerja ASN DKI Akan Diberikan Maksimal 30 Persen

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan kinerja atau tukin pegawai ASN di Jakarta akan diberikan maksimal 30 persen terkait dengan perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Others
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro