Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemusnahan Miras dalam Rangka HUT Kota Tangerang

Pemusnahan miras tersebut dilakukan dalam rangka hari jadi Kota Tangerang yang Ke- 31. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pemusnahan Miras dalam Rangka HUT Kota Tangerang
2 Foto
Pemusnahan Miras dalam Rangka HUT Kota Tangerang
2 Foto
Pemusnahan miras tersebut dilakukan dalam rangka hari jadi Kota Tangerang yang Ke- 31. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pemusnahan Miras dalam Rangka HUT Kota Tangerang
Pemusnahan Miras dalam Rangka HUT Kota Tangerang

Bisnis.com, JAKARTA - Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kedua kanan) bersama Pj Wali Kota Tangerang Nurdin (kelima kanan) secara simbolis memusnahkan minuman keras hasil operasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman keras dengan menggunakan alat berat di Kantor Wali Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (28/2/2024).

Pemusnahan miras tersebut dilakukan dalam rangka hari jadi Kota Tangerang yang Ke- 31. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Others
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro