Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembalian Uang Korupsi Dana BOS di Kejari Batam

Petugas Kejari Batam menata uang pengembalian kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Pengembalian Uang Korupsi Dana BOS di Kejari Batam
2 Foto
Pengembalian Uang Korupsi Dana BOS di Kejari Batam
2 Foto
Petugas Kejari Batam menata uang pengembalian kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Pengembalian Uang Korupsi Dana BOS di Kejari Batam
Pengembalian Uang Korupsi Dana BOS di Kejari Batam

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Kejari Batam menata uang pengembalian kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/2/2024).

Kejaksaan Negeri Batam menerima pengembalian uang negara sejumlah Rp 468.974.117 dari terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2017-2019, Lea Lindrawijaya Suroso yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Others
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro