Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Pajak Rokok Elektrik

Pengguna rokok elektrik sedang menikmati rokok elektiknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Penerapan Pajak Rokok Elektrik
3 Foto
Penerapan Pajak Rokok Elektrik
3 Foto
Penerapan Pajak Rokok Elektrik
3 Foto
Pengguna rokok elektrik sedang menikmati rokok elektiknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Penerapan Pajak Rokok Elektrik
Penerapan Pajak Rokok Elektrik
Penerapan Pajak Rokok Elektrik

Bisnis.com, JAKARTA - Pengguna rokok elektrik sedang menikmati rokok elektiknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2024).

Kementerian Keuangan resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15% per 1 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro