Bisnis.com, JAKARTA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 banyak yang melanggar peraturan karena berada di fasilitas umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
Bisnis.com, JAKARTA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 banyak yang melanggar peraturan karena berada di fasilitas umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel