Bisnis.com, BALI - Otoritas jasa Keuangan Propinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memberikan pemaparan terkait perkembangan jasa keuangan non bank baik secara nasional maupun secara lokal yang terjadi di Sulawesi Selatan dan Barat.
Secara nasional kerugian yang diterima masyarakat akibat investasi illegal tahun 2012 hingga 2022 mencapai Rp139.03 triliun.
Adapun entitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan oleh satgas OJK sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023 sebanyak 7.502 (1.196 entitas investasi illegal, 6.055 entitas pinjol illegal dan 251 entitas gadai illegal)
Aduan tertinggi yang diterima OJK yakni dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.014 aduan, disusul DKI Jakarta 1.521 aduan dan Jawa Timur 973 aduan.