Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Rokok Ilegal di Kudus Disita Kejaksaan Agunug Untuk Membayar Denda

Petugas Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban bersiap melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan di Desa Gribig, Gebog, Kudus, Jawa Tengah
Pabrik Rokok Ilegal di Kudus Disita Kejaksaan Agunug Untuk Membayar Denda
2 Foto
Pabrik Rokok Ilegal di Kudus Disita Kejaksaan Agunug Untuk Membayar Denda
2 Foto
Petugas Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban bersiap melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan di Desa Gribig, Gebog, Kudus, Jawa Tengah
Pabrik Rokok Ilegal di Kudus Disita Kejaksaan Agunug Untuk Membayar Denda
Pabrik Rokok Ilegal di Kudus Disita Kejaksaan Agunug Untuk Membayar Denda

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban bersiap melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan di Desa Gribig, Gebog, Kudus, Jawa Tengah.

Sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan tempat produksi rokok ilegal milik terpidana Abdul Syukur seluas 862 meter persegi warga Kudus yang terlibat perkara tindak pidana cukai di Tuban itu untuk penggantian denda yang dijatuhkan MA RI terhadap terpidana tersebut senilai Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro