Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Menjamin Kenaikan Upah Minimun Buruh Pada 2024

Pemerintah menjamin kenaikan upah mininum buruh pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pemerintah Menjamin Kenaikan Upah Minimun Buruh Pada 2024
2 Foto
Pemerintah Menjamin Kenaikan Upah Minimun Buruh Pada 2024
2 Foto
Pemerintah menjamin kenaikan upah mininum buruh pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pemerintah Menjamin Kenaikan Upah Minimun Buruh Pada 2024
Pemerintah Menjamin Kenaikan Upah Minimun Buruh Pada 2024

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin kenaikan upah mininum buruh pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dalam perhitungannya mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu guna meningkatkan perekonomian buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro