Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin kenaikan upah mininum buruh pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dalam perhitungannya mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu guna meningkatkan perekonomian buruh.
Pemerintah Menjamin Kenaikan Upah Minimun Buruh Pada 2024
Pemerintah menjamin kenaikan upah mininum buruh pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin kenaikan upah mininum buruh pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dalam perhitungannya mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu guna meningkatkan perekonomian buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
27 menit yang lalu
RUPS BUMN Jasa Marga (JSMR), Berikut Susunan Komisaris-Direksi
44 menit yang lalu
Menteri PUPR Ajukan Banding Soal Transparansi Proyek Penunjang IKN
54 menit yang lalu