Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat yang membeli rumah mulai November 2023 hingga Juni 2024.
Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemberian insentif akan berlaku bagi masyarakat yang membeli rumah hingga Rp5 miliar. Namun, PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk harga rumah di bawah Rp2 miliar.
"Jadi dari yang kita umumkan sebelumnya yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar PPN-nya ditanggung pemerintah kita naikkan di Rp5 miliar. Tapi untuk yang [harga rumah] Rp5 miliar, bagian yang Rp2 miliarnya saja PPN yang ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).