Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong industri tekstil yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar diberikan tambahan insentif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif akan diberikan kepada pengusaha yang memiliki orientasi ekspor untuk penjualan barangnya hingga 50 persen.