Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI. Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik tersebut selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terbaru kegiatan penguasaan fisik ini dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur melalui pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, tim Kanwil DJKN dan KPKNL setempat, serta didampingi para aparat dan pejabat terkait.
Adpaun Tim Satgas BLBI akan terus memburu seluruh aset terkait BLBI untuk dilakukan penyitaan seuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 juncto Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Satgas BLBI Terus Melakukan Penguasaan Fisik Atas Aset Properti Yang tersebar di Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI. Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik tersebut selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terbaru kegiatan penguasaan fisik ini dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur melalui pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, tim Kanwil DJKN dan KPKNL setempat, serta didampingi para aparat dan pejabat terkait.
Adpaun Tim Satgas BLBI akan terus memburu seluruh aset terkait BLBI untuk dilakukan penyitaan seuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 juncto Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel