Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Transjakarta Sudah Tidak Diwajibkan Menggunakan Masker

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum.
Penumpang Transjakarta Sudah Tidak Diwajibkan Menggunakan Masker
2 Foto
Penumpang Transjakarta Sudah Tidak Diwajibkan Menggunakan Masker
2 Foto
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum.
Penumpang Transjakarta Sudah Tidak Diwajibkan Menggunakan Masker
Penumpang Transjakarta Sudah Tidak Diwajibkan Menggunakan Masker

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi yaitu memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker saat menggunakan angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro