Bisnis.com, BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/23), dan mulai menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) sampai tiga bulan ke depan.
Keluar dari lapas, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut disambut oleh riuhnya salawat yang dilantunkan keluarga, sahabat dan para loyalisnya.
Sebelumnya, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Resmi Bebas Dari Lapas Kelas I Sukamiskin
Bisnis.com, BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/23), dan mulai menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) sampai tiga bulan ke depan.
Keluar dari lapas, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut disambut oleh riuhnya salawat yang dilantunkan keluarga, sahabat dan para loyalisnya.
Sebelumnya, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel