Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal yang memegang izin operasi dari kementerian atau pemerintah daerah mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dengan tujuan pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) terpantau dengan baik
KKP Wajibkan Kapal Memegang Ozon Operasional Dari Kementerian Atau Pemda
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal yang memegang izin operasi dari kementerian atau pemerintah daerah.
Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal yang memegang izin operasi dari kementerian atau pemerintah daerah mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dengan tujuan pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) terpantau dengan baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Serok Saham Antam (ANTM) Jelang Pembagian Dividen Jumbo
5 jam yang lalu
Pesta Rekor Harga Tembaga, AMMN Cs Kecipratan?
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
12 menit yang lalu
Target Produksi 1 Juta Barel Minyak Dipastikan Molor
16 menit yang lalu
Laba BJB Syariah Merosot 59,8% YoY, jadi Rp6,4 Miliar
23 menit yang lalu
Shin Tae Yong Sempat ‘Ngeri’ Kendarai Mobil Listrik di Indonesia
31 menit yang lalu