Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Wajibkan Kapal Memegang Ozon Operasional Dari Kementerian Atau Pemda

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal yang memegang izin operasi dari kementerian atau pemerintah daerah.
KKP Wajibkan Kapal Memegang Ozon Operasional Dari Kementerian Atau Pemda
2 Foto
KKP Wajibkan Kapal Memegang Ozon Operasional Dari Kementerian Atau Pemda
2 Foto
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal yang memegang izin operasi dari kementerian atau pemerintah daerah.
KKP Wajibkan Kapal Memegang Ozon Operasional Dari Kementerian Atau Pemda
KKP Wajibkan Kapal Memegang Ozon Operasional Dari Kementerian Atau Pemda

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal yang memegang izin operasi dari kementerian atau pemerintah daerah mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dengan tujuan pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) terpantau dengan baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro