Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (dari kanan), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, dan Kepala Badan Pelaksana, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Rapat tersebut menyepakati usulan pemerintah tentang biaya perjalanan ibadah haji 2023 yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji sebesar Rp49,8 juta.
Panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 yang diberangkatkan tahun 2023 tidak akan dibebankan tambahan biaya pelunasan. Bisnis/Arief Hermawan P