Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), serta menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), serta menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel