Bisnis.com, JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yakni Direktur CV Samudera Chemial, Endis alias Pidit dan Andri Rukmana dimana CV Samudra Chemical telah ditetapkan sebagi tersangka korporasi yang diduga melakulan pengoplosan zat pelarut obat sirup Propilen Glikol (PG) yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilan Glikol (DEG) diatas ambang aman sehingga menyebabkan ratusan anak mengalami gagal ginjal akut.
Dittipidter Bareskrim Polri Tangkap Borunan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yakni Direktur CV Samudera Chemial.
Bisnis.com, JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yakni Direktur CV Samudera Chemial, Endis alias Pidit dan Andri Rukmana dimana CV Samudra Chemical telah ditetapkan sebagi tersangka korporasi yang diduga melakulan pengoplosan zat pelarut obat sirup Propilen Glikol (PG) yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilan Glikol (DEG) diatas ambang aman sehingga menyebabkan ratusan anak mengalami gagal ginjal akut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
31 menit yang lalu
Bos BI Yakin Cadangan Devisa Bakal Naik, Usai Anjlok Rp160 Triliun
54 menit yang lalu