Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa jumlah tersebut telah mencerminkan lebih kurang 77 persen dari total keseluruhan NIK-NPWP.
DJP mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id
Adapun, proses validasi perlu dilakukan wajib pajak sebelum menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan. Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023.
DJP Mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi Segera Melaporkan SPT
Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa jumlah tersebut telah mencerminkan lebih kurang 77 persen dari total keseluruhan NIK-NPWP.
DJP mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id
Adapun, proses validasi perlu dilakukan wajib pajak sebelum menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan. Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel