Bisnis.com, JAKARTA - APINDO memberikan respon atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, poin utama yang paling disoroti yaitu menyangkut formula Upah Minimum (UM).
Selain itu APINDO secara khusus mencermati substansi PERPPU untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster-klaster lainnya. Hal tersebut mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas APINDO
APINDO Berikan Tanggapan Terkait Perppu Cipta Kerja Terutama Menyangkut Formula Upah Minimum
APINDO memberikan respon atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.
Bisnis.com, JAKARTA - APINDO memberikan respon atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, poin utama yang paling disoroti yaitu menyangkut formula Upah Minimum (UM).
Selain itu APINDO secara khusus mencermati substansi PERPPU untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster-klaster lainnya. Hal tersebut mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas APINDO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Eusebio Chrysnamurti
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
28 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Bocorkan Alasan Kembali Borong Saham ABMM
1 jam yang lalu
BlackRock Cs Balik Arah Lagi di Saham United Tractors (UNTR)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
16 menit yang lalu
Jokowi Terima Kedatangan Zulhas dan Ketua DPW PAN di Istana
17 menit yang lalu
5 Kepala Negara Bakal Hadiri World Water Forum 2024 di Bali
23 menit yang lalu
Dapat Banyak Kritikan, Bea Cukai Disebut Perlu Evaluasi Kebijakan
28 menit yang lalu