Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Salah satu yang di atur adalah ketentuan tentang rentang waktu kerja karyawan atau buruh, yakni 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, serta 8 jam per hari dan 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.
Selain itu diatur juga waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu pekan
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja Karyawan Atau Buruh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Salah satu yang di atur adalah ketentuan tentang rentang waktu kerja karyawan atau buruh, yakni 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, serta 8 jam per hari dan 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.
Selain itu diatur juga waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu pekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arief Hermawan Prioutomo
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Ramalan Nasib Terbaru Saham UNTR Menuju Pembayaran Dividen 2024
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
28 menit yang lalu
SYL Pakai Uang Kementan Hingga Rp970 Juta Untuk Pergi ke Eropa
2 jam yang lalu