Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja Karyawan Atau Buruh

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja Karyawan Atau Buruh
4 Foto
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja Karyawan Atau Buruh
4 Foto
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja Karyawan Atau Buruh
4 Foto
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja Karyawan Atau Buruh
4 Foto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja Karyawan Atau Buruh
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja Karyawan Atau Buruh
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja Karyawan Atau Buruh
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja Karyawan Atau Buruh

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Salah satu yang di atur adalah ketentuan tentang rentang waktu kerja karyawan atau buruh, yakni 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, serta 8 jam per hari dan 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu diatur juga waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu pekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro