Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan bahwa ketentuan penghentian operasional angkutan kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 berlaku tanpa transisi. Kalangan pengusaha meminta pemerintah menerapkan masa transisi ketentuan truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over load (ODOL) untuk logistik
Penghentian Operasional Angkutan Odol Mulai Berlaku Pada 1 Januari 2023
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan bahwa ketentuan penghentian operasional angkutan ODOL yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan bahwa ketentuan penghentian operasional angkutan kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 berlaku tanpa transisi. Kalangan pengusaha meminta pemerintah menerapkan masa transisi ketentuan truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over load (ODOL) untuk logistik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Paulus Tandi Bone
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
28 menit yang lalu
Mengurai Rapor Merah Emiten Anak Usaha BUMN Karya Kuartal I/2024
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
11 menit yang lalu
Jokowi Mendadak Panggil Airlangga hingga Sri Mulyani ke Istana, Ada Apa?
18 menit yang lalu
Maja Agung (SURI) Targetkan Laba Naik 80% pada 2024
22 menit yang lalu