Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset milik obligor Trijono Gondokusumo.
Aset tersebut terdiri dari sebidang tanah dan bangunan seluas 502 meter persegi yang berlokasi di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian utang eks BLBI sebesar Rp5,38 triliun.