Bisnis.com, JAKARTA - DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang.
Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan dalam UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal.
Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi, serta menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital.
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Bisnis.com, JAKARTA - DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang.
Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan dalam UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal.
Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi, serta menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arief Hermawan Prioutomo
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 jam yang lalu
Utak-atik Mesin Bisnis Kartu Kredit di Tengah Gempuran Paylater
1 hari yang lalu
Mengurai Rapor Merah Emiten Anak Usaha BUMN Karya Kuartal I/2024
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
8 menit yang lalu
Elon Musk Direkomendasikan Dapat Golden Visa
38 menit yang lalu