Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
4 Foto
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
4 Foto
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
4 Foto
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
4 Foto
DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang.

Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan dalam UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal.

Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi, serta menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro