Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan telah melaksanakan uji laik fungsi jalan tol Serpong-Balaraja pada 23 Juni-24 Juni 2022.
uji laik fungsi dilakukan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol dapat sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik sebelum siap dioperasikan dan dapat dilintasi oleh masyarakat.