Bisnis.com, JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk. melalui perusahaan afiliasinya yang bergerak dalam bidang pengelolaan rest area jalan tol, yaitu PT PP Sinergi Banjaratma menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (“MoU”) 4 (empat) Kementerian.
Pelaksanaan kegiatan penandatanganan MoU tersebut disusun sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, dimana dalam pasal 60 mengamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Untuk memastikan ruang promosi dan mendukung komitmen tersebut, 4 (empat) Kementerian yang terdiri dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Perhubungan melakukan penandatangan MoU yang berlokasi di Rest Area KM 260 Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah. Rest Area KM 260 Banjaratma dikelola oleh PT PP Sinergi Banjaratma yang merupakan perusahaan afiliasi yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh PTPP, PT PP Properti Tbk, dan perusahaan BUMN lainnya.
Dengan dipilihnya Rest Area KM 260 Banjaratma sebagai tuan rumah acara tersebut tentunya menjadi suatu kebanggaan bagi segenap Manajemen Rest Area Km 260 Banjaratma Heritage tak terkecuali PTPP selaku pemegang saham utamanya. Tak hanya menandatangai MoU, dalam rangkaian acara ini juga juga diresmikan Sentral Batik Indonesia yang ada di Rest Area KM 260B Banjaratma