Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 VA ke atas yang berlaku mulai 1 Juli 2022, kenaikan tarif berkisar 17-36% jika dibandingkan dengan tarif lama.
Mulai 1 Juli, Tarif Listrik Akan Naik Hingga 36 Persen
Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 VA ke atas yang berlaku mulai 1 Juli 2022, kenaikan tarif berkisar 17-36 persen jika dibandingkan dengan tarif lama.
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 VA ke atas yang berlaku mulai 1 Juli 2022, kenaikan tarif berkisar 17-36% jika dibandingkan dengan tarif lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Eusebio Chrysnamurti
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
8 menit yang lalu
Luncurkan Cloud EV, Wuling Optimistis Penjualan Semakin Moncer
18 menit yang lalu
Eks Hakim Konstitusi Heran Revisi UU MK Selalu Sasar Jabatan Hakim
41 menit yang lalu