Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) menggandeng Yayasan Menembus Batas menyelenggarakan Energi PLN Menembus Batas Disabilitas, yakni program pemberdayaan dan pelatihan kemampuan digital bagi penyandang disabilitas sebagai bekal menjadi entrepreneur, serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa/i penyandang disabilitas yang ada di Indonesia agar dapat berkembang memaksimalkan potensi sesuai dengan jurusan dan bidang studinya. Peluncuran program ini sebagai salah satu tanggung jawab sosial dari perusahaan.
PLN Gandeng Yayasan Menembus Batas Gelar Energi PLN Menembus Batas Disabilitas
PT PLN (Persero) menggandeng Yayasan Menembus Batas menyelenggarakan Energi PLN Menembus Batas Disabilitas, yakni program pemberdayaan dan pelatihan kemampuan digital bagi penyandang disabilitas sebagai bekal menjadi entrepreneur, serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa/i penyandang disabilitas yang ada di Indonesia agar dapat berkembang memaksimalkan potensi sesuai dengan jurusan dan bidang studinya. Peluncuran program ini sebagai salah satu tanggung jawab sosial dari perusahaan.
Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) menggandeng Yayasan Menembus Batas menyelenggarakan Energi PLN Menembus Batas Disabilitas, yakni program pemberdayaan dan pelatihan kemampuan digital bagi penyandang disabilitas sebagai bekal menjadi entrepreneur, serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa/i penyandang disabilitas yang ada di Indonesia agar dapat berkembang memaksimalkan potensi sesuai dengan jurusan dan bidang studinya. Peluncuran program ini sebagai salah satu tanggung jawab sosial dari perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arief Hermawan Prioutomo
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Lompatan Market Cap Bank Syariah Indonesia (BRIS)
11 jam yang lalu
Rekomendasi & Target Saham PTBA Terbaru Jelang Cum Date Dividen
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
28 menit yang lalu
Sederet Pasal RUU Penyiaran yang Bermasalah dari Dewan Pers
42 menit yang lalu
Setelah 5G Muncul 6G, Kemenkominfo Minta Jangan Latah
42 menit yang lalu