Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 3,5 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)
Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 3,5 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Eusebio Chrysnamurti
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium